Sejarah
Bank dan Pengertian Bank
Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.
Pengertian Bank
Menurut UU No.10
tahun 1998, bank adalah suatu badan usaha yang kegiatannya menerima dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada mesyarakat dalam
bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jenis Bank
Pembagian bank menurut fungsinya
1.
Bank
sentral/Bank Indonesia
UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas di atur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).
Bank Indonesia merupakan induk bagi
bank lain. Bank BI berperan sebagai bank sirkulasi. Bank sentral mempunyai hak
oktroi/ hak monopoli yaitu hak menncetak uang.
Tujuan bank Indonesia
di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang
dan jasa terhadap mata uang negara lain.
Tugas
pokok bank Indonesia
sebagai berikut.
a)
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Sebagai otoriter moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berkaitan dengan perannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the lats resort.
Sebagai otoriter moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berkaitan dengan perannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the lats resort.
b)
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank Indonesia mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencekakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dpat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan pembagian aktifitas ekonomi.
Sementara sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antar bank maupun memakai alat kredit.
Bank Indonesia mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencekakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dpat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan pembagian aktifitas ekonomi.
Sementara sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antar bank maupun memakai alat kredit.
c)
Mengatur
dan mengawasi bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dn mencabut ijin usaha bank, BI juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, serta memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, BI melakukan pengawasan langsung on site supervision maupun tidak langsung, pengawasan langsung bik dilakukan dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh bank.
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dn mencabut ijin usaha bank, BI juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, serta memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, BI melakukan pengawasan langsung on site supervision maupun tidak langsung, pengawasan langsung bik dilakukan dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh bank.
Independensi Bank Indonesia:
1)
Independensi
kelembagaan
2)
Independensi
instrument
3)
Independensi
keuangan ( financial independence)
4)
Independensi
personal (personal independence)
5)
Independensi
sasaran akhir
2. Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat.
Usaha dan fungsi
bank umum meliputi hal-hal berikut.
1)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
2) Memberikan kredit dan menerbitkan
surat pengakuan utang.
3) Membeli, menjual , atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat
hal-hal berikut.
a)
Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat yang dimaksud.
b)
Surat
pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
c)
Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d)
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
e)
Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
4) Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun kepentingan nasabah.
5) Menempatkan dan meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat
maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
6) Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
7) Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga.
8) Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
9) Melakukan penempatan dana kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10) Membeli melalui pelelangan agunan,
baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11)
Menyediakan
pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tugas pokok bank
umum:
a)
Menciptakan
uang (uang giral)
b) Menghimpun dana dan menyalurkannya
kepada masyarakat
c) Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
d) Menawarkan jasa-jasa keuangan lain
3. Bank syari’ah
Bank syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan
bank syari’ah :
a.
Mudhrabah
( pembayarn berdasarkan prinsip bagi hasil
b.
Musyarakah
( pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
c.
Murabahah
(prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan)
d.
Ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan)
e.
Ijarah
waigtina ( pilihan pemindahan kepemilikan alas barang yang disewa)
4. Bank perkreditan rakyat
Bank
Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan
pinjaman pada masyarakat.
Usaha yang
dilakukan BPR:
1)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan
dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan
pada bank lain.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR:
(1) Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
(2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3) Melakukan penyertaan modal.
(4) Melakukan usaha perasuransian.
(5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
(1) Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
(2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3) Melakukan penyertaan modal.
(4) Melakukan usaha perasuransian.
(5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
Izin usaha BPR
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia.
Sasaran BPR
Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.
Contoh BPR:
1.
Bank
desa
2.
Bank
Kredit Desa (BKD)
Pembagian bank
menurut badan hukum
Menurut badan hukum, bank dibedakan menjadi:
Menurut badan hukum, bank dibedakan menjadi:
a)
bank
yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT)
b) Firma
c) Koperasi
d)
perusahaan
perorangan.
Pembagian bank
berdasarkan organisasi
1.
unit
banking
adalah bank yang memiliki satu organisasi dan
tidak memiliki cabang lain.
2. branco banking / Branch
adalah bank yang memiliki cabang-cabang di
daerah lain.
3. correspondence banking
adalah
bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utama
di luar negri.
Pembagian bank menurut kepemilikan
1)
Bank
pemerintah
adalah bank yang modalnya berasal dari
pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Contoh: BTN.
2) Bank swasta
adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki
oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contoh: Bank
Mega, Bank Niaga, dan Bank NISP.
3)
Bank
campuran
adalah
bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki
swasta. Contohnya: Bank DKI, BPD Sumbar (Bank Nagari) dan BPD Jawa Barat (Bank
Jabar).
Produk perbankan
1.
Kredit
pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
a)
Giro
adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya
hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
b)
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu.
c)
Deposito
on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak
membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu
memberitahukan kepada bank.
d)
Deposito
automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh
deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat(melayani pemberian kredit).
Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat(melayani pemberian kredit).
Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
3.
Memberikan
jasa lalu lintas pembayaran
Unsur -Unsur Kredit
1)
Kepercayaan
2) Prestasi (imbalan jasa)
3) Resiko
4) Waktu
Kredibilitas
Kredibilitas
adalah layak tidaknya seseorang untuk memperoleh kredit.
Syarat
kredibilitas:
1.
Character
2. Capital
3. Capacity
4. Collateral ( jaminan)
5. Condition of economic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar