Rabu, 19 Maret 2014

BANK [ekonomi]



Sejarah Bank dan Pengertian Bank

Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.

Pengertian Bank
Menurut UU No.10 tahun 1998, bank adalah suatu badan usaha yang kegiatannya menerima dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada mesyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 
Jenis Bank
Pembagian bank menurut fungsinya
1.     Bank sentral/Bank Indonesia

UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).

Bank Indonesia merupakan induk bagi bank lain. Bank BI berperan sebagai bank sirkulasi. Bank sentral mempunyai hak oktroi/ hak monopoli yaitu hak menncetak uang.

Tujuan bank Indonesia di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.
Tugas pokok bank Indonesia sebagai berikut.
a)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Sebagai otoriter moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berkaitan dengan perannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the lats resort.
b)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank Indonesia mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencekakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dpat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan pembagian aktifitas ekonomi.
Sementara sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antar bank maupun memakai alat kredit.
c)      Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dn mencabut ijin usaha bank, BI juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, serta memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, BI melakukan pengawasan langsung on site supervision maupun tidak langsung, pengawasan langsung bik dilakukan dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh bank.

Independensi Bank Indonesia:
1)      Independensi kelembagaan
2)      Independensi instrument
3)      Independensi keuangan ( financial independence)
4)      Independensi personal (personal independence)
5)      Independensi sasaran akhir

2.         Bank umum

           
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat.

Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
2)      Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
3)      Membeli, menjual , atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat hal-hal berikut.
a)      Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat yang dimaksud.
b)      Surat pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
c)      Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
e)      Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
4)      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
5)      Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
6)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
7)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8)      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
9)      Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10)   Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11)   Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tugas pokok bank umum:
a)      Menciptakan uang (uang giral)
b)      Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
c)      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
d)      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain

3.   Bank syari’ah
Bank syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
        Kegiatan bank syari’ah :
a.      Mudhrabah ( pembayarn berdasarkan prinsip bagi hasil
b.      Musyarakah ( pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
c.      Murabahah (prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan)
d.      Ijarah (pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan)
e.      Ijarah waigtina ( pilihan pemindahan kepemilikan alas barang yang disewa)

4.         Bank perkreditan rakyat
Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pada masyarakat.

Usaha yang dilakukan BPR:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2)      Memberikan kredit.
3)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4)      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR:
(1) Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
(2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3) Melakukan penyertaan modal.
(4) Melakukan usaha perasuransian.
(5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.

Izin usaha BPR
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia.

Sasaran BPR
Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.

Contoh BPR:      
1.      Bank desa
2.      Bank Kredit Desa (BKD)


Pembagian bank menurut badan hukum
Menurut badan hukum, bank dibedakan menjadi:
a)      bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT)
b)      Firma
c)      Koperasi
d)      perusahaan perorangan.
Pembagian bank berdasarkan organisasi
1.      unit banking
adalah bank yang memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang lain.
2.      branco banking / Branch
adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
3.      correspondence banking
adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utama di luar negri.

Pembagian bank menurut kepemilikan

1)      Bank pemerintah
adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Contoh: BTN.
2)      Bank swasta
adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contoh: Bank Mega, Bank Niaga, dan Bank NISP.
3)     Bank campuran
adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki swasta. Contohnya: Bank DKI, BPD Sumbar (Bank Nagari) dan BPD Jawa Barat (Bank Jabar).

  Produk perbankan

1.      Kredit pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
a)      Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
b)      Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c)      Deposito on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
d)      Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.
2.      Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat(melayani pemberian kredit).
Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
3.      Memberikan jasa lalu lintas pembayaran

Unsur -Unsur Kredit
1)      Kepercayaan
2)      Prestasi (imbalan jasa)
3)      Resiko
4)      Waktu
 


Kredibilitas

Kredibilitas adalah layak tidaknya seseorang untuk memperoleh kredit.


Syarat kredibilitas:           
1.      Character
2.      Capital
3.      Capacity
4.      Collateral ( jaminan)
5.      Condition of economic





Tidak ada komentar:

Posting Komentar