Rabu, 19 Maret 2014

BPR[BANK PERKREDITAN RAKYAT]



Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang  terbatas pula.
BPR melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Status BPR diberikan kepada:

Ø  Bank Desa
Ø   Lumbung Desa
Ø   Bank Pasar
Ø  Bank Pegawai
Ø   Lumbung Pitih Nagari (LPN)
Ø   Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Ø  Badan Kredit Desa (BKD)
Ø  Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK),
Ø  Badan Kredit Kecamatan (BKK) Lembaga
Ø  Perkreditan Kecamatan (LPK)
Ø  Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Ø  dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan misi penirian BPR itu sendiri.

Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

Ø  Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
¢  Simpanan tabungan
¢  Simpanan deposito

Ø  Menyalurkan dana dalam bentuk :
¢  Kredit investasi
¢  Kredit Modal kerja
¢  Kredit Perdagangan


Tugas Bank Perkreditan Rakyat

Ø  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Ø  memberikan kredit
Ø  menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Ø  menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Sasaran BPR:
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Fungsi Bank Perkreditan  Rakyat
Secara umum adalah

  1. sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. menunjang modernisasi pedesaan dan      memberikan layanan jasa perbankan bagi  golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil.
Sebagian besar pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan, manajemen, administrasi harus ditingkatkan kualitasnya

Usaha-usaha yang dilakukan BPR

Sebagian besar pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan, manajemen, administrasi harus ditiUsaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.

usaha yang dilakukan BPR antara lain:
¢  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
¢  Memberikan kredit.
¢  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
¢  Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditasngkatkan kualitasnya


Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
¢  Menerima simpanan berupa giro.
¢  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
¢  Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
¢  Melakukan usaha perasuransian.
¢  Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.









Alokasi kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
¢  Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
¢  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
¢  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.


Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.
                                              
Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar