Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan
yang terbatas pula.
BPR melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Status BPR diberikan kepada:
Ø Bank Desa
Ø Lumbung Desa
Ø Bank Pasar
Ø Bank Pegawai
Ø Lumbung Pitih Nagari (LPN)
Ø Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Ø Badan Kredit Desa (BKD)
Ø Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK),
Ø Badan Kredit Kecamatan (BKK)
Lembaga
Ø Perkreditan Kecamatan (LPK)
Ø Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Ø dan/atau lembaga-lembaga lainnya
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga di kaitkan dengan misi penirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
Ø Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
¢ Simpanan tabungan
¢ Simpanan deposito
Ø Menyalurkan dana dalam bentuk :
¢ Kredit investasi
¢ Kredit Modal kerja
¢ Kredit Perdagangan
Tugas
Bank Perkreditan Rakyat
Ø menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu
Ø memberikan kredit
Ø menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Ø menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan
pada bank lain.
Sasaran
BPR:
Melayani kebutuhan
petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan
karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih
mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha,
pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon).
Fungsi Bank
Perkreditan Rakyat
Secara umum adalah
- sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan layanan jasa perbankan bagi golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil.
Sebagian besar
pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian
berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan,
manajemen, administrasi harus ditingkatkan kualitasnya
Usaha-usaha yang dilakukan BPR
Sebagian besar
pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian
berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan,
manajemen, administrasi harus ditiUsaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan
menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh
dari spread effect dan pendapatan bunga.
usaha yang dilakukan BPR antara
lain:
¢ Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
¢ Memberikan kredit.
¢ Menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
¢ Menempatkan dananya
dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR
apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditasngkatkan kualitasnya
Usaha yang
tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank
umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
¢ Menerima simpanan berupa
giro.
¢ Melakukan kegiatan usaha
dalam valuta asing.
¢ Melakukan penyertaan
modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
¢ Melakukan usaha perasuransian.
¢ Melakukan usaha lain di
luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
¢ Dalam memberikan kredit,
BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
¢ Dalam memberikan kredit,
BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian
kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh
BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
¢ Dalam memberikan kredit,
BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian
kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh
BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari
modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi
10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perbedaan
utama antara bank umum dengan BPR terletak
pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa
lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan
masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta
dalam kegiatan kliring.
Terkait
dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga
disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan
menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat
ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa
lalu lintas pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar